AD/ART



ANGGARAN DASAR
LEMBAGA PEDULI PENDIDIKAN KALTENG (LKKP)

PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta kesatuan paham dan pendapat di antara sekelompok masyarakat Indonesia untuk mendedikasikan baktinya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui upaya pengabdian kepada masyarakat melalui pendidikan.
Pendidikan saat ini sedang menunggu peran implimentasi pendidikan yang mencerdaskan, membawa kehidupan bangsa yang beradab, berdaya saing tinggi, berkualitas dan mandiri.
Oleh karena itu, dibutuhkan satu kelembagaan pendidikan yang berkomitmen menyelenggarakan segala program-program pengembangan sumber daya manusia melalui pengajaran dan pendidikan sebagai alat pencerdasan kehidupan bangsa sehingga seluruh anak negeri mampu menikmati pendidikan tanpa terhalang oleh kelas sosial tertentu, apakah mereka berasal dari kelompok atas, menengah dan bawah. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pasal, pasal (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan ”pemerintah wajib membiayainya”
Dengan kesadaran yang penuh serta itikad baik, dibentuklah satu lembaga khusus sebagai perwujudan gerakan pemberantasan buta aksara dan pengabdian kepada masyarakat melalui pengajaran yang langsung dengan terjun kemasyarakat di daerah terpencil dengan nama LEMBAGA PEDULI PENDIDIKAN KALTENG.
  




BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama
Lembaga ini bernama LEMBAGA PEDULI PENDIDIKAN KALTENG,  yang disingkat LP2K.

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
1.        LP2K didirikan pada tanggal 11 Januari 2012) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
2.        LP2K berkedudukan di Palangkaraya, untuk pertama kalinya berkantor di Jl. B. Kotin No. 11 RT 02 RW V Kelurahan ............. Kecamatan Jekan Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
3.        LP2K dapat mendirikan cabang-cabang atau perwakilan-perwakilan di tempat lain jika dianggap perlu berdasarkan keputusan Dewan Pendiri.

BAB II
AZAS

Pasal 3
Azas
LEMBAGA PEDULI PENDIDIKAN KALTENG berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.





BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4
Maksud
1.        Sebagai pusat pendidikan melalui pengajaran kepada masyarakat terpencil menuju pada pendidikan yang baik dan layak dari segi aspek pengetahuan.
2.        Tempat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pengajaran yang bersifat aplikatif guna kecerdasan dan kesetaraan pendidikan yang ada di Indonesia.
3.        Wadah pengembangan sumber daya manusia melalui penyelenggaraan program-program pengajaran kepada masyarakat terpencil.
4.        Gerakan “Kalteng Harati” (Kalteng Cerdas) melalui pengajaran ketempat daerah terpencil guna menuju pada kehidupan masyarakat yang adil dan makmur dalam mengenyam pendidikan.

Pasal 5
Tujuan
1.        Mempelopori gerakan pendidikan dan pengajaran kepada masyarat terpencil.
2.        Mewadahi para pengajar atau pendidik yang peduli pendidikan pada daerah-daerah terpencil.
3.        Mengembangkan potensi yang dimiliki oleh pengajar dan pendidik dengan program kreativitas serta keilmuan.
4.        Memberikan dorongan terhadap tumbuh kembangnya sumber daya yang dimiliki masyarakat di bidang pendidikan, seni budaya, serta perekonomian.
5.        Ikut andil dalam wajib belajar 9 tahun dan menuju Kalteng Harati.




BAB IV
KEGIATAN

Pasal 6
Kegiatan
Dalam rangka mencapai maksud dan tujuan lembaga, LP2K dapat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, diantaranya:
1.        Pengembangan Sumber Daya Manusia;
a.         Pendidikan kecakapan hidup (life skill) melalui pelatihan dan pengajaran.
b.         Workshop
c.         Training
d.        Seminar
e.         Studi banding
f.          Program pengajaran dan penempatan kerja.
g.         Program-program pengembangan Sumber Daya Manusia lainnya.
2.      Pendidikan  formal dan non formal;
a.         Taman Bacaan Masyarakat (TBM) dan atau perpustakaan.
b.         Keaksaraan Fungsional (KF) dan atau gerakan pemberantasan buta aksara.
c.         Program beasiswa dan atau bantuan biaya pendidikan.
d.        Bimbingan belajar.
e.         Program-program pendidikan formal dan non formal lainnya.
4.        Gerakan Kepeloporan dan Percepatan Pembangunan;
a.         Bantuan hukum masyarakat.
b.         Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
c.         Pusat kajian masyarakat.
d.        Kajian ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.         Program percepatan pendidikan dan pembangunan di pedesaan.
f.          Pengawasan kebijakan pendidikan dan pembangunan.
g.         Menjalin kerjasama atau kemitraan dengan lembaga lain; swasta, pemerintah, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi kepemudaan, yayasan.
h.         Program kepeloporan dan percepatan pendidikan maupun pembangunan lainnya.
5.        Kegiatan-kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan didirikannya lembaga ini.

BAB V
STATUS, FUNGSI DAN PERAN

Pasal 7
Status
LP2K adalah lembaga intra Provinsi Kalimantan Tengah

Pasal 8
Fungsi
LP2K berfungsi sebagai wadah berhimpunnya pengajar dan pendidik guna mengembangkan  wawasan, kreatifitas, kemampuan manajerial dan kepemimpinan, pembinaan kepribadian serta pengabdian masyarakat.

                                                            Pasal 9
Peran
LP2K berperan sebagai lembaga pengembangan  wawasan, kreatifitas, kemampuan manajerial dan kepemimpinan, pembinaan kepribadian serta pengabdian masyarakat.




BAB VI
MOTTO

Pasal 10
Motto
Cerdas Spritual, Intelektual dan Emosional

BAB VII
KEKAYAAN

Pasal 11
Kekayaan
Semua harta/ kekayaan yang berada dalam kekuasaan LP2K harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan lembaga dalam arti yang seluas-luasnya. Kekayaan LP2K didapat dari:
1.        Pendapatan-pendapatan dari usaha yang sah dan tidak melanggar hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta sesuai dengan maksud dan tujuan LP2K.
2.        Pemberian dana-dana/ sumbangan baik dari perorangan maupun badan-badan yang tidak mengikat.
3.        Warisan, hibah wasiat, hibah biasa.
4.        Bantuan dari pemerintah maupun swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.
5.        Setiap kali pergantian kepemimpinan dan serah terima jabatan harus disertai dengan bukti pertanggungjawaban dan pembukuan keuangan dan aset kelembagaan.







BAB VIII
DEWAN PENDIRI

                                                           Pasal 12
Dewan Pendiri
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pendiri dilakukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri dengan ketentuan bahwa usul yang bersangkutan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah anggota Dewan Pendiri. Anggota Dewan Pendiri terdiri dari:
1.        Mereka yang mendirikan LP2K.
2.        Mereka yang diusulkan oleh anggota dan telah ditunjuk oleh rapat Dewan Pendiri.
3.        Mereka yang menurut pendapat Dewan Pendiri sejak berdirinya LP2K telah memberikan dan menunjukkan jasa-jasanya yang besar terhadap lembaga.

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 13
Keanggotaan
Keanggotaan LP2K terdiri atas:
1.     Anggota Biasa, yaitu mereka yang secara sadar dan sukarela menjadi anggota LP2K dan telah diangkat berdasarkan rapat Dewan Pengurus.
2.     Anggota Luar Biasa, yaitu lembaga-lembaga atau kelompok-kelompok yang secara mandiri telah berdiri dan menyatakan bergabung menjadi anggota LP2K dan telah diangkat berdasarkan rapat Dewan Pengurus.
3.     Anggota Kehormatan, yaitu setiap orang yang telah berjasa kepada LP2K dan telah diangkat berdasarkan rapat Dewan Pengurus.
Keputusan tentang pemberhentian anggota dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan hal-hal yang menjadi dasar pertimbangannya melalui Musyawarah Tinggi.


BAB VIII
DEWAN PENGURUS

Pasal 14
Dewan Pengurus
LP2K dikelola oleh suatu pengurus dengan susunan paling sedikit terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara.

Pasal 15
Anggota Dewan Pengurus
Anggota Dewan Pengurus diangkat oleh Dewan Pendiri melalui rapat Dewan Pendiri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan Pendiri untuk dapat memberhentikan Anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu.

Pasal 16
Masa Kepengurusan
Keanggotan Dewan Pengurus berakhir oleh sebab-sebab sebagai berikut:
1.     Meninggal dunia.
2.     Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
3.     Melakukan tindakan yang merugikan dan mencemarkan nama baik LEMBAGA PEDULI PENDIDIKAN KALTENG serta bertentangan dengan Anggaran Dasar lembaga.
4.     Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Dewan Pendiri.
5.     Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele).
6.     Telah berakhir masa jabatannya.

Pasal 17
Hak
Anggota Dewan Pengurus berhak untuk mengundurkan diri dari jabatan dengan menyampaikan maksudnya secara tertulis kepada Dewan Pendiri selambat-lambatnya tiga puluh (30) hari sebelum tanggal pengunduran diri yang dikehendaki.

Pasal 18
Kepengurusan
Apabila oleh sebab apapun juga jabatan Anggota Dewan Pengurus kosong, maka diadakan rapat Dewan Pendiri dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari semenjak terjadi kekosongan untuk mengangkat Anggota Dewan Pengurus yang mengisi kekosongan tersebut dengan masa jabatan yaitu sisa masa jabatan Anggota Dewan Pengurus yang digantikannya.

Pasal 19
Kewajiban dan Wewenang
Kewajiban dan wewenang Dewan Pengurus yaitu:
1.     Dewan Pengurus berkewajiban untuk melaksanakan kepengurusan LP2K demi mencapai maksud dan tujuan lembaga dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.     Dewan Pengurus mengatur seperlunya hal-hal yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga, yaitu semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan membuat peraturan-peraturan yang dipandang perlu serta berguna untuk LP2K dengan persetujuan Dewan Pendiri.
3.     Pengurus wajib melaporkan segala tindakan dan kegiatannya secara tertulis satu (1) bulan sekali kepada Dewan Pendiri dan setiap kali diminta oleh Dewan Pendiri.
4.     Pengurus menyampaikan laporan tahunan berkenaan dengan segala tindakan dan kegiatan LP2K untuk tahun buku yang berjalan kepada Rapat Kerja Dewan Pendiri.

BAB IX
MUSYAWARAH

Pasal 20
Musyawarah Tinggi
1.        Musyawarah Tinggi yaitu Musyawarah tertinggi yaitu pemegang kekuasaan tertinggi LP2K.
2.        Penyelenggaraan Musyawarah Tinggi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.         Diselenggarakan setiap empat (4) tahun sekali.
b.         Peserta Musyawarah Tinggi yaitu Dewan Pendiri atau yang mewakili, Dewan Pengurus atau yang mewakili, Anggota Biasa, dan Anggota Luar Biasa.
c.         Peserta Musyawarah Tinggi mempunyai satu hak suara.
3.        Keputusan Musyawarah Tinggi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.        Apabila tidak menghasilkan mufakat, maka pengambilan keputusan Musyawarah Tinggi dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak dengan ketentuan sekurang-kurangnya satu per dua (1/2) ditambah satu dari suara yang sah.

Pasal 21
Musyawarah Dewan Pendiri
1.        Musyawarah Dewan Pendiri yaitu Musyawarah tertinggi Dewan Pendiri.
2.        Penyelenggara Musyawarah Dewan Pendiri dengan ketentuan sebagai berikut:
a.         Diselenggarakan setiap satu (1) tahun sekali.
b.         Peserta Musyawarah Dewan Pendiri yaitu Anggota Dewan Pendiri atau yang mewakili.
c.         Peserta Musyawarah Dewan Pendiri mempunyai satu hak suara.
3.        Keputusan Musyawarah Dewan Pendiri dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.        Apabila tidak menghasilkan mufakat, maka pengambilan keputusan Musyawarah Dewan Pendiri dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak dengan ketentuan sekurang-kurangnya satu per dua (1/2) ditambah satu dari suara yang sah.
 
Pasal 22
Musyawarah Dewan Pengurus
1.        Musyawarah Dewan Pengurus yaitu Musyawarah tertinggi Dewan Pengurus.
2.        Penyelenggara Musyawarah Dewan Pengurus dengan ketentuan sebagai berikut:
a.         Diselenggarakan setiap satu (1) tahun sekali.
b.         Peserta Musyawarah Dewan Pengurus yaitu Anggota Dewan Pengurus atau yang mewakili.
c.         Peserta Musyawarah Dewan Pengurus mempunyai satu hak suara.
d.        Keputusan Musyawarah Dewan Pengurus dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
e.         Apabila tidak menghasilkan mufakat, maka pengambilan keputusan Musyawarah Dewan Pengurus dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak dengan ketentuan sekurang-kurangnya satu per dua (1/2) ditambah satu dari suara yang sah.





BAB X
TAHUN BUKU

Pasal 23
Tahun Buku
1.        Tahun buku LP2K dimulai dari awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan Desember tiap-tiap tahun.
2.        Laporan disampaikan selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah buku-buku yang bersangkutan ditutup.
3.        Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya:
a.         Laporan keadaan dan kegiatan LP2K selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai.
b.         Laporan keuangan terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.
4.        Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh seluruh Anggota Dewan Pengurus. Apabila terdapat Anggota Dewan Pengurus yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis.
5.        Perhitungan dan pertanggungjawaban serta laporan tahunan tersebut baru dianggap sah setelah disetujui dan disahkan oleh Rapat Dewan Pendiri.
 
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 24
Perubahan Anggaran Dasar
1.        Keputusan untuk mengubah Anggaran Dasar LP2K yang sah apabila diambil oleh Rapat Dewan Pendiri yang dihadiri oleh paling sedikit dua per tiga (2/3) bagian dari jumlah Dewan Pendiri.
2.        Keputusan rapat yang dimaksud dalam ayat 1 harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak (voting) dengan ketentuan suara sah paling sedikit satu per dua (1/2) ditambah satu (1) dari seluruh jumlah anggota Dewan Pendiri yang hadir dan atau diwakili dalam rapat.
3.        Dalam hal quorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas tidak tercapai, maka rapat Dewan Pendiri kedua dapat diselenggarakan sekurang-kurangnya tiga (3) hari setelah rapat pertama.
4.        Rapat Dewan Pendiri kedua sah, apabila dalam rapat hadir atau diwakili lebih dari satu per dua (1/2) jumlah Anggota Dewan Pendiri dengan pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak dari jumlah Anggota Dewan Pendiri yang hadir atau diwakili dalam rapat.

BAB XII
PEMBUBARAN

Pasal 25
Pembubaran
1.        Untuk dapat membubarkan LP2K diperlukan rapat khusus yang diadakan untuk maksud tersebut, dilaksanakan oleh Musyawarah Tinggi.
2.        Keputusan pembubaran LP2K hanya dapat diambil jika
a.         Atas usul Dewan Pendiri dengan persetujuan Musyawarah Tinggi.
b.         Maksud dan tujuan LP2K tidak tercapai.
c.         Kekayaan LP2K telah dihabiskan atau tidak ada lagi atau berkurang demikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Dewan Pendiri tidak cukup lagi untuk mencapai maksud dan tujuan LP2K ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus diwajibkan untuk menunjuk tiga (3) orang penyelesai yang ditunjuk atau dipilih di antara mereka sendiri atau orang lain yang bertugas membereskan kewajiban-kewajiban dan beban-beban LP2K di bawah pengawasan Dewan Pendiri.
d.        Laporan pembubaran (likwidasi) tersebut harus disahkan oleh Rapat Dewan Pendiri dan jika masih ada sisa kekayaan LP2K, Rapat Dewan Pendiri akan memutuskan untuk menyerahkan sisa kekayaan yang masih ada tersebut untuk tujuan amal.


BAB XIII
PENUTUP

Pasal 26
Penutup
Hal-hal yang tidak atau belum sempurna diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang diputuskan oleh Dewan Pengurus. Untuk pertama kalinya, susunan Dewan Pengurus LP2K terlampir;

Ditetapkan di              : Palangkaraya
                                                            Pada tanggal               :     Agustus 2012
                                                                            Dewan Pendiri LP2K


                                                                                     MUAMAR
                                                                        NIL. 194520 198901 1 012

 Tembusan :
1.        Kemdiknas RI Indonesia;
2.        Gubernur Kalimantan Tengah;
3.        Pemprov Kalimantan Tengah;
4.        Pemkot Palangka Raya;
5.        Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah;
6.        Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya;
7.        Departemen Agama Provinsi Kalimantan Tengah;
8.        Depertemen Agama Kota Palangka Raya.

 


                                               

VISI

Terwujudnya masyarakat Kalimantan Tengah Yang Cerdas Spritual, Intelektual dan Emosional


MISI
 Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Yang Maju dan Dinamis
Meningkatkan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas
Mempelopori Gerakan Pendidikan Masyarakat Tertinggal di Kalimantan Tengah



SLOGAN

"Demi Sebuah Perjuangan, Tak Kan Mundur Langkahku Untuk Masa Depan "



Tidak ada komentar:

Posting Komentar