ANGGARAN DASAR
LEMBAGA PEDULI PENDIDIKAN KALTENG (LKKP)
PEMBUKAAN
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta kesatuan paham dan pendapat di antara
sekelompok masyarakat Indonesia untuk mendedikasikan baktinya bagi Negara
Kesatuan Republik Indonesia melalui upaya pengabdian
kepada masyarakat melalui pendidikan.
Pendidikan saat ini sedang menunggu peran implimentasi pendidikan yang
mencerdaskan, membawa kehidupan bangsa yang beradab, berdaya saing tinggi,
berkualitas dan mandiri.
Oleh
karena itu, dibutuhkan satu kelembagaan pendidikan yang berkomitmen menyelenggarakan
segala program-program pengembangan sumber daya manusia melalui
pengajaran dan pendidikan sebagai
alat pencerdasan kehidupan bangsa sehingga seluruh anak negeri mampu menikmati
pendidikan tanpa terhalang oleh kelas sosial tertentu, apakah mereka berasal
dari kelompok atas, menengah dan bawah. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal
(1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pasal, pasal (2) setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan ”pemerintah wajib
membiayainya”
Dengan
kesadaran yang penuh serta itikad baik, dibentuklah satu lembaga khusus sebagai
perwujudan gerakan pemberantasan buta aksara dan pengabdian kepada
masyarakat
melalui
pengajaran yang langsung dengan terjun kemasyarakat di daerah terpencil dengan nama LEMBAGA PEDULI
PENDIDIKAN KALTENG.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Lembaga
ini bernama LEMBAGA PEDULI PENDIDIKAN KALTENG, yang disingkat LP2K.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
1.
LP2K didirikan pada tanggal 11 Januari 2012) untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan lamanya.
2.
LP2K berkedudukan di Palangkaraya, untuk pertama kalinya berkantor di
Jl. B. Kotin No. 11 RT 02 RW V Kelurahan ............. Kecamatan Jekan Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
3.
LP2K dapat mendirikan cabang-cabang atau perwakilan-perwakilan di
tempat lain jika dianggap perlu berdasarkan keputusan Dewan Pendiri.
BAB II
AZAS
Pasal 3
Azas
LEMBAGA
PEDULI
PENDIDIKAN KALTENG
berazaskan Pancasila dan Undang – Undang
Dasar 1945.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud
1.
Sebagai
pusat pendidikan melalui pengajaran kepada masyarakat terpencil menuju pada pendidikan yang
baik dan layak dari segi aspek pengetahuan.
2.
Tempat
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pengajaran
yang bersifat aplikatif guna kecerdasan dan
kesetaraan pendidikan yang ada di Indonesia.
3.
Wadah
pengembangan sumber daya manusia melalui penyelenggaraan program-program pengajaran
kepada masyarakat terpencil.
4.
Gerakan
“Kalteng
Harati” (Kalteng Cerdas) melalui pengajaran ketempat daerah terpencil guna menuju pada kehidupan masyarakat
yang adil dan makmur dalam mengenyam pendidikan.
Pasal 5
Tujuan
1.
Mempelopori
gerakan pendidikan dan pengajaran kepada masyarat terpencil.
2.
Mewadahi
para pengajar
atau pendidik yang peduli pendidikan pada daerah-daerah terpencil.
3.
Mengembangkan
potensi yang dimiliki oleh pengajar dan pendidik dengan program kreativitas serta
keilmuan.
4.
Memberikan
dorongan terhadap tumbuh kembangnya sumber daya yang dimiliki masyarakat di
bidang pendidikan, seni budaya, serta perekonomian.
5.
Ikut
andil dalam wajib belajar 9 tahun dan menuju Kalteng Harati.
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 6
Kegiatan
Dalam
rangka mencapai maksud dan tujuan lembaga, LP2K dapat menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara
Kesatuan Republik Indonesia, diantaranya:
1.
Pengembangan
Sumber Daya Manusia;
a.
Pendidikan
kecakapan hidup (life skill) melalui pelatihan dan pengajaran.
b.
Workshop
c.
Training
d.
Seminar
e.
Studi
banding
f.
Program
pengajaran dan penempatan kerja.
g.
Program-program
pengembangan Sumber Daya Manusia lainnya.
2.
Pendidikan
formal dan non formal;
a.
Taman
Bacaan Masyarakat (TBM) dan atau perpustakaan.
b.
Keaksaraan
Fungsional (KF) dan atau gerakan pemberantasan buta aksara.
c.
Program
beasiswa dan atau bantuan biaya pendidikan.
d.
Bimbingan
belajar.
e.
Program-program
pendidikan formal dan non formal lainnya.
4.
Gerakan
Kepeloporan dan Percepatan Pembangunan;
a.
Bantuan
hukum masyarakat.
b.
Perlindungan
Hak Asasi Manusia (HAM).
c.
Pusat
kajian masyarakat.
d.
Kajian
ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.
Program
percepatan pendidikan dan pembangunan di pedesaan.
f.
Pengawasan
kebijakan pendidikan dan pembangunan.
g.
Menjalin
kerjasama atau kemitraan dengan lembaga lain; swasta, pemerintah, organisasi
kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi kepemudaan,
yayasan.
h.
Program
kepeloporan dan percepatan pendidikan maupun pembangunan lainnya.
5.
Kegiatan-kegiatan
lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan didirikannya lembaga ini.
BAB V
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
Status
LP2K adalah
lembaga intra Provinsi Kalimantan Tengah
Pasal 8
Fungsi
LP2K
berfungsi sebagai wadah berhimpunnya pengajar dan pendidik guna
mengembangkan wawasan, kreatifitas,
kemampuan manajerial dan kepemimpinan, pembinaan kepribadian serta pengabdian
masyarakat.
Pasal
9
Peran
LP2K berperan
sebagai lembaga pengembangan wawasan,
kreatifitas, kemampuan manajerial dan kepemimpinan, pembinaan kepribadian serta
pengabdian masyarakat.
BAB VI
MOTTO
Pasal 10
Motto
Cerdas
Spritual, Intelektual dan Emosional
BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 11
Kekayaan
Semua
harta/ kekayaan yang berada dalam kekuasaan LP2K harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan lembaga
dalam arti yang seluas-luasnya. Kekayaan
LP2K didapat dari:
1.
Pendapatan-pendapatan
dari usaha yang sah dan tidak melanggar hukum yang berlaku di Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta sesuai dengan maksud dan tujuan LP2K.
2.
Pemberian
dana-dana/ sumbangan baik dari perorangan maupun badan-badan yang tidak
mengikat.
3.
Warisan,
hibah wasiat, hibah biasa.
4.
Bantuan
dari pemerintah maupun swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.
5.
Setiap kali pergantian kepemimpinan dan
serah terima jabatan harus disertai dengan bukti pertanggungjawaban dan
pembukuan keuangan dan aset kelembagaan.
BAB VIII
DEWAN PENDIRI
Pasal
12
Dewan Pendiri
Pengangkatan
dan pemberhentian anggota Dewan Pendiri dilakukan oleh rapat anggota Dewan
Pendiri dengan ketentuan bahwa usul yang bersangkutan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah anggota Dewan Pendiri. Anggota Dewan Pendiri terdiri dari:
1.
Mereka
yang mendirikan LP2K.
2.
Mereka
yang diusulkan oleh anggota dan telah ditunjuk oleh rapat Dewan Pendiri.
3.
Mereka
yang menurut pendapat Dewan Pendiri sejak berdirinya LP2K telah memberikan dan menunjukkan
jasa-jasanya yang besar terhadap lembaga.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Keanggotaan
Keanggotaan
LP2K terdiri atas:
1.
Anggota Biasa, yaitu mereka yang
secara sadar dan sukarela menjadi anggota LP2K dan telah diangkat berdasarkan
rapat Dewan Pengurus.
2.
Anggota Luar Biasa, yaitu
lembaga-lembaga atau kelompok-kelompok yang secara mandiri telah berdiri dan
menyatakan bergabung menjadi anggota LP2K dan telah diangkat berdasarkan rapat Dewan Pengurus.
3.
Anggota Kehormatan, yaitu setiap
orang yang telah berjasa kepada LP2K dan telah diangkat berdasarkan rapat Dewan Pengurus.
Keputusan
tentang pemberhentian anggota dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan
hal-hal yang menjadi dasar pertimbangannya melalui Musyawarah Tinggi.
BAB VIII
DEWAN PENGURUS
Pasal 14
Dewan Pengurus
LP2K dikelola
oleh suatu pengurus dengan susunan paling sedikit terdiri dari seorang ketua,
seorang sekretaris, dan seorang bendahara.
Pasal 15
Anggota Dewan
Pengurus
Anggota
Dewan Pengurus diangkat oleh Dewan Pendiri melalui rapat Dewan Pendiri untuk
jangka waktu 5
(lima) tahun dengan tidak mengurangi hak
Dewan Pendiri untuk dapat memberhentikan Anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu.
Pasal 16
Masa
Kepengurusan
Keanggotan
Dewan Pengurus berakhir oleh sebab-sebab sebagai berikut:
1.
Meninggal dunia.
2.
Mengundurkan diri atas permintaan
sendiri.
3.
Melakukan tindakan yang merugikan
dan mencemarkan nama baik LEMBAGA PEDULI PENDIDIKAN KALTENG serta bertentangan dengan Anggaran
Dasar lembaga.
4.
Diberhentikan berdasarkan keputusan
rapat Dewan Pendiri.
5.
Dinyatakan pailit atau ditaruh di
bawah pengampuan (curatele).
6.
Telah berakhir masa jabatannya.
Pasal 17
Hak
Anggota
Dewan Pengurus berhak untuk mengundurkan diri dari jabatan dengan menyampaikan
maksudnya secara tertulis kepada Dewan Pendiri selambat-lambatnya tiga puluh
(30) hari sebelum tanggal pengunduran diri yang dikehendaki.
Pasal 18
Kepengurusan
Apabila
oleh sebab apapun juga jabatan Anggota Dewan Pengurus kosong, maka diadakan
rapat Dewan Pendiri dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari semenjak terjadi
kekosongan untuk mengangkat Anggota Dewan Pengurus yang mengisi kekosongan
tersebut dengan masa jabatan yaitu sisa masa jabatan Anggota Dewan Pengurus
yang digantikannya.
Pasal 19
Kewajiban dan Wewenang
Kewajiban
dan wewenang Dewan Pengurus yaitu:
1.
Dewan Pengurus berkewajiban untuk
melaksanakan kepengurusan LP2K demi mencapai maksud dan tujuan lembaga dengan
memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2.
Dewan Pengurus mengatur seperlunya
hal-hal yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga, yaitu semua hal yang tidak
atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan membuat peraturan-peraturan
yang dipandang perlu serta berguna untuk LP2K dengan persetujuan Dewan Pendiri.
3.
Pengurus wajib melaporkan segala
tindakan dan kegiatannya secara tertulis satu (1) bulan sekali kepada Dewan
Pendiri dan setiap kali diminta oleh Dewan Pendiri.
4.
Pengurus menyampaikan laporan
tahunan berkenaan dengan segala tindakan dan kegiatan LP2K untuk tahun buku yang berjalan
kepada Rapat Kerja Dewan Pendiri.
BAB IX
MUSYAWARAH
Pasal 20
Musyawarah Tinggi
1.
Musyawarah
Tinggi yaitu Musyawarah tertinggi yaitu pemegang kekuasaan tertinggi LP2K.
2.
Penyelenggaraan
Musyawarah Tinggi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Diselenggarakan
setiap empat (4)
tahun sekali.
b.
Peserta
Musyawarah Tinggi yaitu Dewan Pendiri atau yang mewakili, Dewan Pengurus atau
yang mewakili, Anggota Biasa, dan Anggota Luar Biasa.
c.
Peserta
Musyawarah Tinggi mempunyai satu hak suara.
3.
Keputusan
Musyawarah Tinggi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.
Apabila
tidak menghasilkan mufakat, maka pengambilan keputusan Musyawarah Tinggi
dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak dengan ketentuan sekurang-kurangnya
satu per dua (1/2) ditambah satu dari suara yang sah.
Pasal 21
Musyawarah Dewan Pendiri
1.
Musyawarah
Dewan Pendiri yaitu Musyawarah tertinggi Dewan Pendiri.
2.
Penyelenggara
Musyawarah Dewan Pendiri dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Diselenggarakan
setiap satu (1) tahun sekali.
b.
Peserta
Musyawarah Dewan Pendiri yaitu Anggota Dewan Pendiri atau yang mewakili.
c.
Peserta
Musyawarah Dewan Pendiri mempunyai satu hak suara.
3.
Keputusan
Musyawarah Dewan Pendiri dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.
Apabila
tidak menghasilkan mufakat, maka pengambilan keputusan Musyawarah Dewan Pendiri
dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak dengan ketentuan sekurang-kurangnya
satu per dua (1/2) ditambah satu dari suara yang sah.
Pasal 22
Musyawarah Dewan Pengurus
1.
Musyawarah
Dewan Pengurus yaitu Musyawarah tertinggi Dewan Pengurus.
2.
Penyelenggara
Musyawarah Dewan Pengurus dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Diselenggarakan
setiap satu (1) tahun sekali.
b.
Peserta
Musyawarah Dewan Pengurus yaitu Anggota Dewan Pengurus atau yang mewakili.
c.
Peserta
Musyawarah Dewan Pengurus mempunyai satu hak suara.
d.
Keputusan
Musyawarah Dewan Pengurus dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
e.
Apabila
tidak menghasilkan mufakat, maka pengambilan keputusan Musyawarah Dewan Pengurus
dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak dengan ketentuan sekurang-kurangnya
satu per dua (1/2) ditambah satu dari suara yang sah.
BAB X
TAHUN BUKU
Pasal 23
Tahun Buku
1.
Tahun
buku LP2K dimulai dari awal bulan Januari
sampai dengan akhir bulan Desember tiap-tiap tahun.
2.
Laporan
disampaikan selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah buku-buku yang
bersangkutan ditutup.
3.
Laporan
tahunan memuat sekurang-kurangnya:
a.
Laporan
keadaan dan kegiatan LP2K
selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai.
b.
Laporan
keuangan terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan
laporan keuangan.
4.
Laporan
tahunan wajib ditandatangani oleh seluruh Anggota Dewan Pengurus. Apabila
terdapat Anggota Dewan Pengurus yang tidak menandatangani laporan tersebut,
maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis.
5.
Perhitungan dan pertanggungjawaban
serta laporan tahunan tersebut baru dianggap sah setelah disetujui dan disahkan
oleh Rapat Dewan Pendiri.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
Perubahan
Anggaran Dasar
1.
Keputusan
untuk mengubah Anggaran Dasar LP2K yang sah apabila diambil oleh Rapat Dewan Pendiri yang
dihadiri oleh paling sedikit dua per tiga (2/3) bagian dari jumlah Dewan
Pendiri.
2.
Keputusan
rapat yang dimaksud dalam ayat 1 harus diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat. Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara
terbanyak (voting) dengan ketentuan suara sah paling sedikit satu per dua (1/2)
ditambah satu (1) dari seluruh jumlah anggota Dewan Pendiri yang hadir dan atau
diwakili dalam rapat.
3.
Dalam
hal quorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas tidak tercapai, maka rapat
Dewan Pendiri kedua dapat diselenggarakan sekurang-kurangnya tiga (3) hari
setelah rapat pertama.
4.
Rapat
Dewan Pendiri kedua sah, apabila dalam rapat hadir atau diwakili lebih dari
satu per dua (1/2) jumlah Anggota Dewan Pendiri dengan pengambilan keputusan
secara musyawarah untuk mufakat. Apabila keputusan secara musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
berdasarkan suara terbanyak dari jumlah Anggota Dewan Pendiri yang hadir atau
diwakili dalam rapat.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 25
Pembubaran
1.
Untuk
dapat membubarkan LP2K
diperlukan rapat khusus yang diadakan untuk maksud tersebut, dilaksanakan oleh
Musyawarah Tinggi.
2.
Keputusan
pembubaran LP2K
hanya dapat diambil jika
a.
Atas
usul Dewan Pendiri dengan persetujuan Musyawarah Tinggi.
b.
Maksud
dan tujuan LP2K
tidak tercapai.
c.
Kekayaan
LP2K telah dihabiskan atau tidak ada
lagi atau berkurang demikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Dewan
Pendiri tidak cukup lagi untuk mencapai maksud dan tujuan LP2K ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus
diwajibkan untuk menunjuk tiga (3) orang penyelesai yang ditunjuk atau dipilih
di antara mereka sendiri atau orang lain yang bertugas membereskan
kewajiban-kewajiban dan beban-beban LP2K di bawah pengawasan Dewan Pendiri.
d.
Laporan
pembubaran (likwidasi) tersebut harus disahkan oleh Rapat Dewan Pendiri dan
jika masih ada sisa kekayaan LP2K, Rapat Dewan Pendiri akan memutuskan untuk menyerahkan sisa
kekayaan yang masih ada tersebut untuk tujuan amal.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 26
Penutup
Hal-hal
yang tidak atau belum sempurna diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang diputuskan oleh Dewan
Pengurus. Untuk pertama kalinya, susunan Dewan Pengurus LP2K terlampir;
Ditetapkan
di
: Palangkaraya
Pada
tanggal
: Agustus 2012
Dewan Pendiri LP2K
MUAMAR
NIL. 194520
198901 1 012
Tembusan :
1.
Kemdiknas RI Indonesia;
2.
Gubernur Kalimantan Tengah;
3.
Pemprov Kalimantan Tengah;
4.
Pemkot Palangka Raya;
5.
Dinas Pendidikan Provinsi
Kalimantan Tengah;
6.
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya;
7.
Departemen Agama Provinsi
Kalimantan Tengah;
8.
Depertemen Agama Kota Palangka Raya.
VISI
Terwujudnya masyarakat Kalimantan Tengah Yang Cerdas Spritual, Intelektual dan Emosional
MISI
Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Yang Maju dan Dinamis
Meningkatkan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas
Mempelopori Gerakan Pendidikan Masyarakat Tertinggal di Kalimantan Tengah
SLOGAN
"Demi Sebuah Perjuangan, Tak
Kan Mundur Langkahku Untuk Masa Depan "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar