Rabu, 15 Agustus 2012

Lowongan CPNS Prov Kalteng


PENGUMUMAN

Nomor : 800 / 421 / II.7 / BKPP

TENTANG

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAERAH

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

TAHUN 2012 DARI PELAMAR UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : R/82/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 11 Juni 2012 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah untuk Jabatan yang dikecualikan Tahun 2012, maka dalam rangka pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2012, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menyelenggarakan seleksi penerimaan pegawai baru dari pelamar umum untuk mengisi formasi yang lowong pada unit/satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan ketentuan sebagai berikut :

FORMASI YANG DIBUTUHKAN

Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Alokasi Formasi CPNS Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 dari Pelamar Umum

T E N A G A K E S E H A T A N

Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah

Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin

Dokter Spesialis Orthopedi

Dokter Gigi

Perawat

Bidan

T E N A G A T E K N I S

Pengawas Benih Ikan

Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Medik Veteriner

Pengawas Sistem Transportasi Darat

Pengawas Sumber Daya Perairan

Inspektur Tambang

Penguji Mutu Benih Tanaman Perkebunan

Analis Pengembangan Produksi Tanaman Perkebunan

Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

Pengawas Mutu Pakan

Analis Produksi Peternakan

Pengawas Mutu Hasil Pertanian

Analis Sumberdaya Kelautan dan Pesisir

Pengendali Dampak Lingkungan

Pengawas Teknik Jalan dan Jembatan

Analis Penangkapan Ikan

I. SYARAT SYARAT

A. U M U M

1. Warga Negara Indonesia;

2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;

5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia;

6. Berkelakuan Baik;

7. Sehat Jasmani dan Rohani;

8. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;

9. Penyandang cacat sesuai dengan jenis spesifikasi pekerjaan yang dilamar;

10. Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaran dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan;

11. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta setelah berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor : 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum izin penyelenggaraan dari Kemendiknas, harus melampirkan surat keterangan/pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat izin penyelenggaraan dari Kemendiknas dengan menyebutkan tanggal dan nomor keputusannya;

12. Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Depdiknas. Khusus di bidang keagamaan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Agama dan bidang kesehatan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Kesehatan.

B. K H U S U S

1. U S I A

a. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 DESEMBER 2012.

b. Bagi pelamar tidak diperkenankan untuk mendaftar lebih dari satu formasi jabatan, apabila ditemukan mendaftar lebih dari satu formasi jabatan maka akan langsung dinyatakan gugur.

2. FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN

a. Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Alokasi Formasi yang dibutuhkan terperinci sebagaimana daftar terlampir ( Lampiran I ).

b. Untuk Tingkat Pendidikan D.III / D.IV / S.1 / S.2, Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50.

3. SURAT LAMARAN

a. Setiap pelamar harus membuat surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar di atas materai Rp. 6000,- yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, dengan melampirkan :

1) Fotocopy STTB/ijazah dan Transkrip Nilai yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sebanyak 1 (satu) lembar dan disahkan oleh pejabat yang berwenang, sesuai Anak Lampiran I-a Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 ( Lampiran II );

2) Pas photo berwarna terbaru latar belakang warna merah ukuran 34 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan menuliskan nama dibelakang photo;

3) Fotocopy Kartu Pencari Kerja ( AK/I ) yang masih berlaku dari Dinas Tenaga Kerja sebanyak 1 (satu) lembar yang telah dilegalisir;

4) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (1 lembar);

5) Surat Pernyataan bersedia bekerja dan tidak mengundurkan diri (Lampiran IV);

6) Formulir Pendaftaran yang diisi sesuai petunjuk pengisian.

b. Dalam surat lamaran harus disebutkan jabatan yang akan dilamar sesuai formasi yang tersedia.

c. Contoh surat lamaran sebagaimana tersebut pada Lampiran III.

d. Formulir Pendaftaran tersedia dan dapat diambil di Kantor POS terdekat di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah atau dapat di unduh dari website Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan alamat : http://ww w .kalteng.go.id .

e. Surat lamaran dan lampirannya beserta Formulir Pendaftaran digabungkan dalam Stopmap Snelhecter, dengan ketentuan sebagai berikut :

1). D.III : Warna Kuning

2). D.IV / S.1 : Warna Merah

3). Spesialis : Warna Hijau

II. PENGIRIMAN DAN PENERIMAAN BERKAS LAMARAN

1. Pengiriman dan penerimaan berkas lamaran mulai tanggal 06 AGUSTUS 2012 dan berakhir pada tanggal 18 AGUSTUS 2012 pukul 16.00 WIB diterima di Kantor Pos Palangka Raya;

2. Surat lamaran beserta lampirannya dimasukkan dalam amplop tertutup dan dikirimkan melalui Kantor POS yang dialamatkan kepada :

Yth. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH

Up. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

Provinsi Kalimantan Tengah

Jalan Willem A.S. No. 11 Palangka Raya

Di -

PALANGKA RAYA

3. Pada bagian kiri atas amplop kirim agar dicantumkan JABATAN yang dilamar serta KODE INSTANSI : 356.

4. Pada bagian belakang amplop kirim agar dicantumkan NAMA dan ALAMAT LENGKAP Pelamar.

5. Surat lamaran yang dikirim melampaui batas akhir waktu penerimaan berkas lamaran yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam resi pengiriman/stempel pos, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur dengan sendirinya.

III. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PENGAMBILAN KARTU TANDA PESERTA UJIAN

1. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi serta pemberitahuan waktu dan tempat ujian dilaksanakan pada tanggal 03 SEPTEMBER 2012 di Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah Jalan Willem A.S No.11 Palangka Raya.

2. Pelamar yang memenuhi syarat dan dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diberi KARTU TANDA PESERTA UJIAN yang disediakan oleh Panitia dan dapat diambil mulai tanggal 04 SEPTEMBER 2012 s/d 06 SEPTEMBER 2012 pukul 08.00-15.00 WIB di Kantor BKPP Provinsi Kalimantan Tengah Jalan Willem A.S No.11 Palangka Raya.

3. Sebagai syarat pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian agar menyerahkan kepada Panitia Asli Resi Tanda Bukti Pengiriman Surat dari PT. POS INDONESIA.

IV. PENYARINGAN / UJIAN

1. Penyaringan dibagi dalam 2 tahap :
Tahap I : Seleksi Administrasi.

Tahap II : Ujian Tertulis dengan materi ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari Tes Pengetahuan Umum, Tes Bakat Skolastik dan Tes Skala Kematangan.

2. Peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat / Lulus Seleksi Administrasi berhak untuk mengikuti Ujian Tertulis.

3. Ujian tertulis direncanakan akan dilaksanakan pada hari SABTU tanggal 08 SEPTEMBER 2012.

V. PENGUMUMAN HASIL UJIAN TERTULIS

Hasil Ujian Tertulis akan diumumkan melalui media cetak dan website Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan alamat : http://www.kalteng.go.id.

http://cpnsindonesia.com/lowongan-cpns-kalimantan-tengah-kalteng-2012.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar